distribute trade) maka keharusan penempatan marjin ini dapat diabaikan atau dikurangi. three. Marjin awal Marjin awal atau biasa dikenal dengan istilah First margin adalah kewajiban yang harus dibayar baik oleh pembeli maupun penjual yang merupakan suatu gambaran nilai kerugian dari kontrak yang ditetapkan berdasarkan sejarah perubahan harga yang terjadi pada transaksi harian.
Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Aldison tegas.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.
Apa itu pengertian komoditas? Komoditas adalah hal yang tidak asing lagi di dunia ekonomi. Bagi mereka yang berkecimpung di dunia ekonomi mungkin sudah akrab dengan istilah komoditas ini.
melaporkan ke Bappebti melalui saluran media sosial atau datang langsung bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.
keuntungan yang cepat selama jangka waktu yang singkat (umumnya 30 menit) dimana harga penutupan akhir akan muncul. Pada saat ini kontrak
Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
Menurut dia, dalam berinvestasi harus memilih perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (
Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasan melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Baca selengkapnya Dalam Buku I Bab 1 Pasal two sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal two KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.
Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan bahwa saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, terutama dari entitas yang mengaku teregulasi dari regulator luar negeri tetapi tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Untuk melindungai masyarakat dari perbuatan yang merugikan, Wakil Pialang Berjangka harus memenuhi syarat-syarat antara lain, harus memiliki keahlian di Bidang Perdagangan Berjangka dan kepribadian yang baik seperti tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tundakan felony. Oleh karena itu, hanya boleh melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin dari Bappepti.